PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (7/7/2025).
Rapat paripurna itu digelar dengan agenda persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Alhamdulillah, Kota Pangkalpinang mendapatkan opini WTP dari BPK untuk kedelapan kalinya,” kata Unu dalam pidatonya di ruang sidang DPRD Pangkalpinang.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan daerah pada tahun 2024 sebesar Rp1,015 triliun. Sementara itu, belanja daerah tercatat sebesar Rp1,061 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp45,420 miliar.
Namun, dengan adanya penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp102,193 miliar, pemerintah kota berhasil mencatatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp56,773 miliar.
“Dengan realisasi ini, secara umum keuangan daerah tetap dalam kondisi terkendali,” ujarnya.
Dalam laporan neraca keuangan, jumlah total aset pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,416 triliun. Di sisi lain, jumlah kewajiban sebesar Rp13,297 miliar dan nilai ekuitas akhir mencapai Rp3,403 triliun.
Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp3,486 triliun, defisit operasional sebesar Rp63,833 miliar, dampak perubahan kebijakan akuntansi sebesar Rp18,891 miliar, dan ekuitas akhir sebesar Rp3,403 triliun
Dalam laporan arus kas, saldo awal kas per 1 Januari 2024 sebesar Rp100,760 miliar. Arus kas bersih dari aktivitas operasi tercatat Rp119,783 miliar, sementara arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp165,203 miliar. Tidak terdapat arus kas dari aktivitas pendanaan.
Adapun saldo kas akhir yang tercatat di Bendahara Umum Daerah sebesar Rp55,329 miliar.
Selain itu, terdapat saldo kas lain di beberapa pos bendahara seperti bendahara pengeluaran: Rp3.000, bendahara penerimaan: Rp11,319 juta, bendahara JKN: Rp165,502 juta, bendahara BLUD: Rp2,699 miliar, dan saldo lainnya: Rp30,723 juta.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dan DPRD, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD tahun berjalan,” kata Unu menutup pidatonya. (Adv)
Disetujui, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan
