HEADLINEHUKRIM

Ditangkap Kasus Curat, Sp Kedapatan Simpan Sabu

25
×

Ditangkap Kasus Curat, Sp Kedapatan Simpan Sabu

Sebarkan artikel ini
AKP Era Aanggraini. Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Tim Kelambit Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangka menangkap Sp (29) di Gudang Genteng Jalan Pramuka keluraahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat.

Sp ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan, Tim Kelambit menemukan adanya narkotika jenis shabu seberat 1,31 gram.

READ  429 CPNS Dan PPPK Lingkup Pemkot Bakal Dilantik Tahun Ini
READ  Banjir Masih Terjadi di Kampung Ulu

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengatakan kejadian berawal tim Kelambit melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dan menangkap Sp sebagai terduga pelaku.

“Saat diamankan lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika diduga shabu sebanyak 1,31 gram berat brutonya. Sudah dikemas menjadi 4 paketan,” ungkap AKP Era Anggraini, Selasa (16/7).

Selanjutnya pelaku Sp diserahkan ke Tim Onion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
READ  Pemkab Bateng Lakukan Pemetaan dan Analisis Program Stunting
READ  9 Penambang dan 2 Ponton TI Selam Diamankan

Setelah itu Tim Union melakukan pengembangan lalu mengamankan barang bukti lainnya seperti Handphone dan timbangan digital.

“Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman maksiman 7 tahun penjara. Juga melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata dia. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka