BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial DF (42), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Toboali, ditangkap di sebuah pondok di Jalan Bager, Selasa (17/6) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
DF yang diketahui berstatus residivis kasus serupa, diamankan saat petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
Dalam penangkapan tersebut, turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 7,46 gram.
Sejumlah barang pendukung seperti dua bungkus plastik bening panjang kosong, satu bungkus besar kosong, satu buah sekop dari pipet minuman, satu helai celana pendek biru, dan satu unit handphone Oppo warna gold.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, mengatakan tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Modusnya untuk meraup keuntungan dari penjualan sabu. TKP merupakan tempat transaksi rutin yang akhirnya kami tindak tegas,” ujarnya.
DF saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Selatan,” tegas Budi. (Yusuf)
Ditangkap Tengah Malam di Pondok
