Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan sembilan tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur.
Para tersangka yang diserahkan yakni Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, dan NF.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Kamis (17/4/2025) siang.
“Dalam perkara penyelundupan pasir timah di Belitung Timur, terdapat sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu 16 April, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Beltim atau tahap II,” ujar Fauzan.
Fauzan juga menyampaikan bahwa penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain sekitar 64 ton pasir timah, sembilan unit truk, serta satu unit mobil Hilux.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap kasus ini segera diproses ke tahap persidangan, sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Fauzan juga mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan ini terungkap pada akhir Januari lalu oleh tim Ditreskrimsus Polda Babel di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti.
Selama proses penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan, Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan telah menyerahkan seluruhnya berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur.(*)
Sumber: Humas Kapolda Babel
Ditreskrimsus Polda Babel Serahkan 9 Tersangka Penyelundupan 64 Ton Pasir Timah ke Kejari Beltim
