PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kekurangan bayar royalti pertambangan timah yang mencapai Rp1,078 triliun.
Dana tersebut dinilai sebagai hak Pemerintah Daerah di Babel dan penting untuk menutup defisit anggaran.
Menurut Didit, angka tersebut muncul berdasarkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tarif royalti timah dari 3 persen menjadi 7,5 persen sejak Mei 2025.
Selisih dana dihitung dari nilai ekspor timah Babel yang tercatat sekitar 48.000 ton hingga November 2025.
“Kita mengejar kekurangan bayar royalti dari bulan Mei sampai November yang totalnya mencapai Rp1 triliun 78 miliar,” kata Didit, Senin (19/1/2026).
Jika dana tersebut cair, Didit menilai defisit anggaran daerah yang mencapai Rp160 miliar dapat teratasi, bahkan berpotensi menghasilkan SiLPA sekitar Rp90 miliar.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur agar penggunaan dana diprioritaskan untuk pelayanan publik.
“Saya sudah bicara dengan Pak Gubernur, jika cair tolong utamakan BPJS dan beasiswa. Sekarang banyak beasiswa mahasiswa Babel yang terpotong. Ini solusinya,” ujarnya.
Dana tersebut juga diharapkan dapat mengamankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
DPRD Babel akan melakukan pertemuan resmi di Jakarta pada Rabu, (21/1/2026) dengan jajaran direktur di Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pencairan.
Selain itu, Didit akan melobi Komisi XI DPR RI guna memperoleh dukungan politik.
“Hari Rabu jam 02.00 siang kami diterima di kementerian. Setelah itu kami ke Komisi XI karena tanpa dukungan mereka akan sulit. Gubernur juga sudah membangun komunikasi dengan teman-teman di pusat,” tutupnya. (IP)
DPRD Akan Kejar Kekurangan Bayar Royalti Timah Rp1,078 Triliun






