BANGKA BARAT – Kasus bullying atau perundungan melibatkan anak – anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Teritip pada 1 Januari lalu membuat prihatin banyak pihak.
Apalagi pada kasus yang videonya viral tersebut, pihak Polres Bangka Barat dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, sampai ikut turun tangan.
Sebab, aksi perundungan yang terjadi melibatkan siswi SMP berumur 15 tahun itu diduga ada tindak kekerasan yang menyebabkan si korban merasa trauma.
DPRD Bangka Barat pun ikut turun tangan mengatasi persoalan itu dengan melakukan mediasi dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus itu, Kamis (16/1/2025) lalu.
Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat Oktorazsari merasa bersyukur masalah tersebut dapat diselesaikan. Dia berharap selanjutnya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
“Alhamdulillah, masalahnya sudah selesai. Insya Allah ke depan tidak terjadi lagi hal semacam itu,” kata Oktorazsari saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2025).
Namun kata Oktorazsari, pada mediasi Kamis lalu DPRD memberikan 5 butir rekomendasi untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pihak sekolah dan para guru, serta Pemda agar perundungan tidak terjadi lagi.
Berikut 5 point rekomendasi DPRD Bangka Barat terkait kasus perundungan di salah satu SMP di Kecamatan Simpang Teritip.
1. Melakukan mediasi antara orangtua korban dan orangtua pelaku, dan menyampaikan perilaku keseharian anak masing – masing dengan melibatkan perangkat desa dan Babinsa setempat.
“Tujuannya agar orangtua membantu membina perilaku anak supaya tidak melakukan tindakan – tindakan perundungan (bullying), seperti mengganggu, menghina, melecehkan, atau melakukan tindakan fisik kepada anak lain di sekolah,” jelas Okto.
2. Beri pengertian dan dukung anak didik untuk berani melaporkan kepada guru jika ada anak didik/siswa yang melakukan perundungan (bullying).
3. Pihak sekolah (guru) harus bisa mendeteksi anak didik yg berpotensi melakukan perundungan untuk diberikan pengertian, agar dia sadar akibat dari tindakannya, baik untuk dirinya sendiri maupun bagi korban.
4. Mendorong komite sekolah untuk mengundang dan memberi himbauan kepada ortu siswa agar bersama ikut mendidik siswa terutama memberikan pengertian kepada anak masing – masing agar menjaga perilaku yg baik selama di sekolah.
5. Pemkab Bangka Barat bersama kecamatan dan desa/kelurahan bersama dengan kepolisian membantu mengatasi perundungan di sekolah dengan membangun konsep pencegahan perundungan pada siswa. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com