PANGKALPINANG – DPRD bersama Pemprov Babel tengah menyusun langkah konkret untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan di sektor pertambangan, dengan fokus utama pada Izin Pertambangan Rakyat serta tata kelola dan tata niaga timah.
Hal tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Provinsi Babel dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Rapat tersebut menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif untuk mencegah persoalan hukum dan tata kelola di masa mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menegaskan bahwa peraturan yang tengah disusun akan mengatur secara rinci kewajiban para penerima IPR.
“Kami berharap bisa menemukan solusi terbaik, khususnya untuk kondisi pengelolaan timah di Belitung yang sampai hari ini masih belum memiliki kepastian,” ujarnya usai rapat pada Kamis (8/1/2026).
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, akan digelar pertemuan lanjutan yang melibatkan PT Timah Tbk serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Babel untuk membahas lebih detail regulasi yang akan dibuat.
“Komisi III DPRD Babel ditugaskan untuk mengawasi seluruh proses penyusunan dan implementasi regulasi ini,” tambah Taufik.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Reskiansyah, menjelaskan pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 2.150 hektare wilayah IPR melalui keputusan menteri, yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
“Untuk wilayah lainnya, saat ini masih dalam proses koordinasi dan harmonisasi dengan Kabupaten Bangka, Bangka Barat, serta Kabupaten Belitung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap wilayah yang diusulkan.
Setelah dinyatakan clear and clean, usulan blok IPR akan diajukan kembali kepada Menteri agar dapat segera ditetapkan.
“Mudah-mudahan pada tahun 2026, blok-blok yang sudah ditetapkan dapat mulai dijalankan. Sementara wilayah lainnya akan menyusul secara paralel,” katanya.
Menurut Reskiansyah, Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Babel untuk menyusun mekanisme pengelolaan yang tertib dan berkelanjutan, dengan mengutamakan aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
“Langkah ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung, terutama masyarakat penambang yang hingga kini masih memiliki budaya menambang,” ujarnya.
Proses penetapan IPR saat ini telah memasuki tahap ketiga, di mana blok-blok yang diusulkan telah memiliki nilai dan standar prosedur.
Beberapa hal yang belum diatur akan dimasukkan secara tegas dalam Perda, termasuk iuran pertambangan rakyat yang dinilai krusial untuk menghindari potensi persoalan hukum ke depan.
“Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan,” tegas Reskiansyah. (*)
DPRD dan Pemprov Sepakat Matangkan Aturan Baru






