HEADLINE

DPRD Kota Imbau Masyarakat Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat

110
×

DPRD Kota Imbau Masyarakat Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang mengimbau kepada masyarakat terutama yang beragama muslim untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat.

“Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat terutama kaum muslimin di Kota Pangkalpinang untuk menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu membayar zakat pundaknya melalui lembaga resmi yang ada,” ungkap Rio Setiady selaku Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (27/04/2022), di Pangkalpinang.

Menurut Rio, pemerintah daerah memiliki lembaga zakat seperti Baznas, selain itu juga ada lembaga non pemerintah seperti Lazismu, Lazisnu, Yakesma dan unit pengumpulan zakat lainnya.

“Zakat yang dikumpulkan ini tentu saja selain bernilai ibadah juga memiliki nilai manfaat bagi masyarakat sekitar terutama mereka yang memang membutuhkan sehingga pemerintah daerah bekerjasama dengan lembaga zakat dalam membantu masyarakat yang tidak mampu, sehingga tidak terlalu membebani anggaran APBD pemerintah daerah,” ucapnya.

“Apalagi pos anggaran untuk bantuan sosial sudah mulai dikurangi sejak beberapa tahun yang lalu sehingga Dana zakat ini dapat dimaksimalkan bagi mereka yang termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat,” lanjut Rio.

Politikus PKS ini menuturkan bahwa sinergitas antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat itu sangat penting, mengingat pemerintah daerah telah memiliki Perda zakat di tahun 2015.

“Saya kira saat ini adalah momentum untuk melakukan optimalisasi pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dikatakan Rio bahwa DPRD Kota Pangkalpinang mendukung penuh usaha pemerintah untuk melakukan optimalisasi baik dari pengumpulan zakat maupun penyalurannya melalui lembaga resmi yang memang memiliki izin untuk menarik dan menyalurkan dana dari masyarakat.

Dijelaskan Rio, banyaknya masyarakat terbantu dengan adanya pengelolaan zakat yang dikelola secara profesional dan prosedural, karena adanya masyarakat yang masih memiliki tunggakan sehingga BPJS tidak bisa digunakan.

“Ada pula masyarakat yang memang tidak memiliki kemampuan dalam membayar biaya berobat dan biaya rawat inap di Rumah Sakit, maka disinilah peran dari lembaga zakat yang kemudian bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu,” tuturnya

“Bukan hanya terbatas pada sektor kesehatan, tetapi pengelolaan zakat dan penyalurannya pun bisa dilakukan di sektor pendidikan bahkan bantuan usaha yang termasuk dalam zakat produktif tentu ini harus kita dukung mengingat besarnya potensi zakat di Kota Pangkalpinang yang bisa mencapai lebih dari 5 miliar per tahun,” pungkas Rio. (Iqbal)