HEADLINE

DPRD Kota Pangkalpinang Tidak Mengetahui Adanya Kenaikan NJOP

106
×

DPRD Kota Pangkalpinang Tidak Mengetahui Adanya Kenaikan NJOP

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Ramai diperbincangkan, Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pangkalpinang dinilai menjadi polemik di kalangan masyarakat.

DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak mengetahui akan adanya kenaikan NJOP tersebut, langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama para developer, pengembang perumahan, Bakeuda dan juga Dinas Perkim Kota Pangkalpinang.

“Tadi kami sudah sepakat di Komisi II, jangan sampai ada gejolak. Jadi senin depan kita sepakat untuk rapat lagi, tetapi internal dengan syarat ada dibawa Perwako atau SK Walikota,” ucap Rio Setiady selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/02/2022), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.

Lanjut Rio, pada prinsipnya DPRD Kota Pangkalpinang mendukung kebijakan Walikota dalam melakukan peningkatan investasi maupun PAD dengan menaikkan NJOP tersebut, namun jangan sampai menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya mengadakan Rapat Dengar Pendapat untuk dapat mengakomodir, mendengarkan serta menyerap aspirasi dari masyarakat.

“Kita mendapatkan informasi, pertama yang perlu kita gali adalah terkait dengan kajian yang memunculkan angka yang luar biasa besar itu dari mana. Kalau masuk akal, ya kenapa tidak. Yang jelas masyarakat jangan dibebankan,” ujarnya.

Lanjut Politikus PKS ini, dari Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bakeuda telah memiliki solusi mengenai kenaikan NJOP tersebut yakni Relaksasi, namun untuk SOP maupun tahapan nya belum jelas seperti apa.

“Sampaikan kepada masyarakat dan kami, relaksasi itu seperti apa, jangan sampai gejolak ini terus berlanjut sehingga tidak kondusif untuk inflasi di Pangkalpinang,” tutur Rio.

Dikatakannya, Senin Depan tanggal (21/02/2022) DPRD Kota Pangkalpinang akan memanggil kembali pihak terkait dengan dapat menghadirkan SK Walikota atau Perwako-nya.

“Kita inisiatif untuk diselesaikan di senin depan. Semuanya kita hadirkan, dan Perwako nya sudah kita lihat semua, dan kita lihat apakah sudah sesuai aturan atau belum. Jika sesuai aturan, kita lihat juga apakah adil bagi pengembang dan masyarakat menengah kebawah yang paling penting,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD REI Babel, Dymas meminta agar Pemkot Pangkalpinang untuk dapat transparan menyampaikan aturan dalam menaikan NJOP PBB-P2 tersebut.

“Kita mewakili teman-teman developer, sebenarnya yang kita butuhkan itu adalah SOP nya jelas dan transparan. Jado kenaikan-kenaikan seperti ini, dasarnya dari mana? Karena ternyata banyak sektor yang tidak paham dengan ini. Bahkan teman-teman di Komisi II juga banyak yang tidak mengerti dan benar-benar tidak paham sebenarnya ini ada apa,” jelas Dymas.

Lanjut Dymas, pihaknya berharap agar Pemkot Pangkalpinang untuk dapat meninjau kembali aturan tersebut.

“Jadi tadi Alhamdulillah kita diundang sama teman-teman di Komisi II, kita minta diberi ruang untuk menyampaikan. Harapan kami tadi ini bisa diteruskan. Dan tadi ada solusi dari teman-teman Komisi II, mereka meminta Perwako terkait aturan ini. Jadi harapan kami, ada solusi untuk peninjauan ulang,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Budianto ketika dikonfirmasi media ini mengatakan pihaknya ingin memberikan relaksasi yang tepat kepada masyarakat.

“Tengah kami persiapkan. Intinya, hasilnya begini kemarin, Saya pengen Relaksasi yang tepat buat masyarakat. Masyarakat menengah kebawah itu pasti akan kami proses relaksasi,” ucap Budi.

“Tidak bicara soal kenaikan, hanya penyesuaian NJOP. Relaksasi untuk pembayaran PBB pasti, terutama untuk masyarakat menegah kebawah,” tegasnya. (Iqbal)