PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, menegaskan adanya informasi terkait penahanan penggunaaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas bagi para OPD di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 40 Persen nampaknya memang benar adanya.
Menurut Beliadi, Hal itu juga dialami para anggota legislatif DPRD Provinsi Babel. Oleh karena itu dirinya ingin meluruskan penjelasan Pj Gubernur Babel disalah satu media online yang menyebutkan bahwa semua OPD ada dana perjalanan dinas yang ditahan sebesar 40 Persen kecuali DPRD.
“Tentu ini perlu diluruskan agar tidak terjadi tafsiran yang salah di masyarakat, apalagi ini bulan politik. Saya perlu menambahkan penjelasan tersebut, bahwa kami di DPRD juga ada penahanan anggaran sebesar 10 sampai dengan 20 persen,” tegas Beliad, saat diwawancarai awak media, Selasa (30/1/2024).
Beliadi menambahkan, mengapa penahanan anggaran SPPD di DPRD Babel lebih kecil ketimbang OPD, kata Beli, lantaran kebutuhan para Eksekutif dan Legislatif sangatlah berbeda.
“Kenapa kami lebih kecil? Tentunya harus dipahami karna kebutuhan kami dan eksekutif berbeda. Kami tidak bisa menunda Pemilu walaupun sehari, Eksekutif banyak kegiatan yang bisa ditunda bahkan bisa ditunda sampai 2-3 bulan asalkan tidak sampai masuk anggaran yang baru,” ujarnya.
Atas alasan itu pula, kata Beliadi, pemotongan atau dana yang ditahan di DPRD jumlahnya tidak sama dengan Eksekutif.
Beliadi juga berharap hal ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat sehingga tidak terjadi tafsiran-tafsiran yang salah.
“Demikian penjelasan dari saya agar masyarakat paham,” tutupnya. (Dika)