Dua Raperda Ini Disahkan

oleh -44 Dilihat
oleh
Foto: Dinas Kominfo

BANGKA SELATAN – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (18/7/2025).

Rapat paripurna kali ini mengagendakan pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025–2029.

Debby menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan atas dua raperda tersebut. Ia juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama bekerja dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.

“Di hadapan sidang yang mulia ini, izinkanlah saya menyampaikan rasa bangga dan syukur karena Dewan yang terhormat telah berhasil mewujudkan karya dan karsa bersama dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang baru saja disetujui,” ujarnya.

Lebih lanjut Debby mengungkapkan, Laporan Realisasi APBD Tahun 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2019.

Disebutkan pula bahwa pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2024 yang direncanakan sebesar Rp956,89 miliar dapat direalisasikan sebesar Rp896,19 miliar atau 93,66 persen.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,008 triliun direalisasikan sebesar Rp948,63 miliar atau 94,06 persen.

Debby juga menyampaikan bahwa setelah rapat paripurna ini, pihaknya akan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Wabup Debby menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan amanat konstitusional kepala daerah sebagai pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan.

“Dokumen RPJMD ini bukan hanya peta jalan teknokratis, tetapi juga perwujudan mimpi, kehendak rakyat, dan arah kebijakan strategis lima tahun ke depan,” imbuhnya.

RPJMD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025–2029 mengusung visi besar Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban Tahun 2029.

Visi tersebut dijabarkan ke dalam empat misi transformasional, yaitu:

1. Membangun sosial yang inklusif;

2. Memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan;

3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif;

4. Menjaga stabilitas wilayah dan ketahanan ekologi.

Wabup Debby juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus RPJMD, atas kerja keras dan dedikasi dalam pembahasan dokumen tersebut.

“RPJMD ini adalah hasil musyawarah demokratis antara eksekutif dan legislatif, dibangun atas dasar data, aspirasi publik, dan kesadaran kolektif. Kami terbuka untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan melalui forum-forum pembangunan ke depan,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Debby mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk bergotong royong membangun Bangka Selatan yang maju, beradab dan berdaya saing. (*)

Tinggalkan Balasan