SELUMA – Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang melibatkan beberapa OPD di Kabupaten Seluma terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, mengungkapkan saat ini telah memanggil 25 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Kita akan melakukan ekspos terkait dana stunting,” ungkap dia, Selasa (20/2/2024) kemarin.
Ekspos ini dilakukan, untuk mengetahui sudah sejauh mana hasil dari pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
“Anggaran ini dari pemerintah pusat, harus jelas peruntukannya dan pertangung jawabkannya,” kata dia.
Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat atas reword kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, yang telah sukses menekan angka stunting tahun anggaran 2023 lalu.
Adapun OPD yang terdapat dana fiskal stunting yakni :
1. RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan barang habis pakai Rp 800 Juta.
2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh sebesar Rp 896,2 Juta.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 500 juta.
4. Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.
5. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah sebesar Rp 91 juta.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta. (Soni/mb)