BANGKA — Silahturahmi ke Pondok Pesantren Tahfidz Hubbul Qur’an di Kelurahan Sinar Baru, Kabupaten Bangka, Ranto Sendhu sampaikan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sabtu (23/4).
Mengawali paparannya, Ranto membeberkan tujuan dibentuknya Perda tersebut. Antara lain untuk memberikan dasar hukum bagi Pemda dalam melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, mendorong pengembangan pesantren yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas yang tetap berbasis keislaman dan kearifan lokal, mendorong pesantren agar mampu menjadi entitas yang dapat memberdayakan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi civitas Pesantren dalam penyelenggaraan pemerintah dan dunia usaha di Daerah.
” Perda ini sangat penting agar kita mengetahui bagaimana pengembangan Ponpes ke depan. Pemprov Bangka Belitung melalui Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur lebih baik tentang pengelolaan pesantren di Bumi Serumpun Sebalai. Di antaranya salah satu fungsi Ponpes adalah menjadi pusat pendidikan berbasis agama Islam. Santri mendapatkan dua pendidikan, yakni formal dan informal. Lembaga pendidikan harus saling bersinergi dan pemerintah sangat mendukung,” kata Ketua BKPMRI Kabupaten Bangka Hari Subari, yang hadir sebagai narasumber.
Narasumber lainnya, Direktur Pondok Pesantren Tahfidz Hubbul Qur’an Ustadz Kamal mengatakan, pemerintah daerah sudah memberikan dukungan yang sangat baik kepada Ponpes di Babel. Di antaranya pemberian bantuan keuangan, sarana dan prasarana.
“Dengan adanya dukungan dari pemerintah, para santri harus mempunyai cita-cita yang besar, sehingga nantinya dapat membantu pengembangan ponpes – ponpes yang ada,” kata dia. (*)
Sumber : Setwan