BANGKA SELATAN – Unit Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 1 unit mobil dump truk warna merah yang mengangkut pasir timah dan daging babi potong diduga ilegal di Pelabuhan ASDP Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan dump truk warna merah itu berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung via kapal Roro KMP Menumbing Raya, tiba di Pelabuhan ASDP Sadai sekira pukul 02.00 WIB.
Dijelaskan AKBP Ritman, penangkapan itu berawal dari informasi adanya mobil truk BN 8231 WP yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung, Selasa (11/06) sekira pukul 17.00 WIB dengan tujuan Pelabuhan ASDP Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan, sopir yang bernama Arman mengakui mobil tersebut bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong,” ungkap AKBP Ritman.
AKBP Ritman menuturkan, berdasarkan keterangan Arman pertama kali barang yang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB adalah pasir timah sebanyak 10 ton di sebuah gudang daerah Sijuk Kabupaten Belitung.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB saat tiba di Pelabuhan Tanjung Ru, dimuat kembali daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.
“Rencana pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat,” jelas dia.
Masih kata AKBP Ritman, selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh Hariyadi, warga Belitung yang juga ikut ke dalam Kapal Roro tersebut.
“Saat ini barang bukti berupa 1 unit mobil dump truk BN 8231 WP bermuatan pasir timah ilegal sebanyak 10 ton dan daging babi potong tanpa dokumen dari pihak Karantina Hewan, telah dibawa ke Mako Direktorat Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
“Untuk pemilik pasir timahnya belum diketahui, masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Informasinya masih simpang siur,” ujar dia. (Romlan)