DPRDHEADLINE

Eddy Iskandar Pimpin Paripurna Pembentukan Pansus Raperda Pertambangan

×

Eddy Iskandar Pimpin Paripurna Pembentukan Pansus Raperda Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna pembentukan Pansus Raperda Pertambangan, Senin (19/1/2026).

‎PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui pembentukan Pansus untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

‎Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna pertama DPRD Babel tahun ini yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/1/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua, Eddy Iskandar.

‎Pembentukan pansus dipandang penting oleh DPRD sebagai langkah awal untuk menghadirkan regulasi pertambangan yang lebih terarah dan berkeadilan.

‎Selain mengatur mekanisme pengelolaan pertambangan, Raperda ini juga diharapkan mampu menjawab persoalan keberpihakan terhadap sektor pertambangan rakyat.

‎Dalam paripurna tersebut, para anggota dewan menekankan bahwa upaya penyusunan raperda tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.

‎Aspek lain seperti kepastian hukum, perlindungan lingkungan, hingga keadilan bagi masyarakat di kawasan tambang turut menjadi perhatian utama.

‎Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang menghadiri rapat paripurna, menyampaikan pentingnya raperda tersebut dalam menata ulang tata kelola pertambangan di wilayah Babel.

‎“Regulasi ini kita siapkan agar ada kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pertambangan rakyat,” kata Hidayat.

‎DPRD Provinsi Babel berharap pansus yang dibentuk dapat bekerja dengan cepat dan efektif, sehingga proses pembahasan dapat segera tuntas dan raperda ini bisa disahkan menjadi payung hukum yang jelas bagi kegiatan pertambangan di Bangka Belitung. (IP)

Tinggalkan Balasan