HEADLINEPOST DPRD

Edi Nasapta Nilai Surat Edaran Gubernur Keliru

80
×

Edi Nasapta Nilai Surat Edaran Gubernur Keliru

Sebarkan artikel ini
Audiensi PHRI Provinsi Babae di Ruang Pansus DPRD Provinsi Babel, Jumat (21/2). (Foto: Fadhel)

PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menilai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025 keliru dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Edi Nasapta kepada awak media, usai menerima audiensi pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pansus DPRD Provinsi Babel, Jumat (21/2/2025).

Surat edaran ini mengatur penghapusan belanja paket meeting di hotel dan mengalihkan kegiatan rapat atau seminar ke ruang milik pemerintah atau melalui pertemuan virtual.

Edi Nasapta menegaskan, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk efisiensi anggaran, bukan penghapusan total kegiatan di hotel. Karena itulah ia menilai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka belitung tersebut keliru.

“Inpres Presiden bukan menghapus, tapi efisiensi. Saya harap Pj Gubernur merevisi surat edaran tersebut,” ujar Edi Nasapta usai audiensi.

Sementara Maryam menambahkan, pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang kuat untuk mendukung sektor pariwisata, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, atau keputusan gubernur.

“Apakah lewat perda, peraturan gubernur, atau keputusan gubernur? Regulasi ini penting untuk memperkuat sektor usaha di Bangka Belitung,” jelas Mariam.

Maryam juga mengajak semua pihak untuk tetap optimis dalam mencari solusi.

“Tidak ada persoalan tanpa jawaban. Yang penting kita optimis dan terus berdiskusi untuk menemukan solusi terbaik,” ujarnya. (Fadhel)

Tinggalkan Balasan