HEADLINEKAMTIBMAS

Edukasi Masyarakat Dengan Informasi Bahaya Narkoba

199
×

Edukasi Masyarakat Dengan Informasi Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polisi bagikan brosur, pasang spanduk dan stiker anti narkoba, Kamis (16/01). (Foto: Ist)

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Satuan Reserse Narkoba Polres / Polresta Jajaran membagikan brosur, pemasangan spanduk dan stiker anti narkoba untuk mencegah semakin maraknya peredaran barang terlarang itu di wilayah hukum Polda Babel, Kamis (16/01/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Slamet Ady Purnomo, mengungkapkan langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan peredaran barang terlarang itu terutama di wilayah hukum Polda Babel.

“Hari ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres dan Polresta Jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pembagian brosur, pemasangan spanduk dan stiker anti narkoba di wilayah hukum Polda Babel. Seperti di sekolah, warung kopi, tempat hiburan malam dan di tempat-tempat umum lainnya yang sering di kunjungi masyarakat,” ungkap Kombes Pol Slamet di ruang kerjanya, Kamis siang.

Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menuturkan, penyebaran brosur, pemasangan spanduk dan stiker anti narkoba itu untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui dan mengerti tentang bahaya narkoba. Hal itu juga sebagai upaya pencegahan agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Babel bisa ditekan sekaligus mempersempit ruang gerak pengedarnya.

Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menjelaskan, pada brosur, spanduk dan stiker imbauan itu berisi informasi tentang jenis-jenis Narkotika, dampak dan bahaya Narkoba baik bagi pengedar maupun pemakai.

“Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Ksehatan, ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Bisa juga pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pidana dendanya paling sedikit 1 milyar an paling banyak 10 milyar,” bebernya.

Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, pada brosur, spanduk dan stiker imbauan Anti Narkoba itu juga ada tips atau cara menghindari penyalahgunaan Narkoba.

Di antaranya dengan meningkatkan iman dan taqwa, siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari Narkoba, hati-hati dalam memilih teman bergaul, belajar berkata TIDAK apabila ditawari Narkoba dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian, tingkatkan prestasi untuk mengejar cita-cita dan keinginan yang lebih mulia, juga mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif.

“Kegiatan berjalan dengan lancar dan informasi tersampaikan dengan tepat. Selain memasang di tempat-tempat umum, brosur imbauan tersebut juga disebarkan melalui website media online, dengan harapan pesan imbauan tersebut tersampaikan ke masyarakat luas,” demikian Kombes Pol Slamet. (Romlan)

Sumber: kabarbangka.com

Tinggalkan Balasan