HEADLINEPANGKALPINANG

Enam Raperda Sudah Diajukan ke Pemprov

103
×

Enam Raperda Sudah Diajukan ke Pemprov

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam membuka Focus Group Discussion pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang, Senin (28/11/2022) di ruang rapat Sekda Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang ini, turut dihadiri Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung.

Radmida menuturkan, FGD ini begitu penting dilaksanakan karena banyak kaitannya dengan Peraturan Daerah di Pangkalpinang. Apalagi dalam kegiatan ini dihadiri Biro Hukum Pemprov Babel, yang menjadi tempat konsultasi dan diskusi terkait Raperda.

“Kita ingin adanga kelancaran, sehingga Raperda jadi Perda dalam waktu tidak lama. Hal-hal inilah yang diharapkan kerja sama dengan Biro Hukum Pemprov,” tutur Radmida.

Dia berujar, pemkot dalam hal penyusunan Raperda memang kerap berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Babel, sehingga Perda yang dikeluarkan sesuai dengan aturan berlaku.

Inspektur Kota Pangkalpinang, Syahrial, menambahkan ada enam Raperda Kota Pangkalpinang yang sudah diajukan ke Biro Hukum Provinsi Babel untuk difasilitasi, meliputi :

1. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Pangkalpinang tahun 2021-2025

2. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah

3. Raperda tentang ketahanan pangan keluarga

4. Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata

5. Raperda tentang penyelenggaraan, pencegahan, penanggulangan, pengendalian, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran.

6. Raperda tentang perubahan atas Peratuan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

“Kami selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan biro hukum terkait apakah Perda-perda yang dibuat sudah selaras dengan yang diatur oleh Kemendagri,” ujarnya. (*)


Sumber: Dinas Kominfo