HEADLINEHUKRIM

Er, Terduga Pemilik Timah 4 Ton Berhasil Ditangkap

×

Er, Terduga Pemilik Timah 4 Ton Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka Er (46) ditahan di Rutan Polres Bangka Barat. Foto: Ist

BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, membenarkan anggotanya sudah menangkap Er (46), terduga pemilik timah 4 ton balok dan pasir timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok belum lama ini.

Kabar itu disampaikan AKBP Aade Zamrah, saat dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Minggu malam (23/06).

“Memang benar, Er terduga pemilik timah itu sudah ditangkap dan sudah ditahan. Nanti data lengkapnya minta sama Kasat,” ungkap AKBP Ade Zamrah.

READ  Penjabat Gubernur Siap Bersinergi
READ  Suganda Terima Audiensi Dekan FH UBB dan Himmapro UBB

Terpisah, Kasat Polair Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono, juga membenarkan kabar telah ditangkapnya ER, terduga pemilik timah 4 ton tersebut.

“Benar, Er kami tangkap di Bandar Depati Amir Pangkalpinang hari Jumat pagi (21/06). Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, Er kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” beber IPTU Yudi.
READ  6 Bulan Buron, Tersangka Kasus Pembunuhan Ini Diringkus di Jambi
READ  Sugeng Tegas, Siap Ungkap Keterlibatan Napi

IPTU Yudi Lasmono menuturkan, Er merupakan warga Sinar Bulan Kelurahan padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Tersangka Er dipersangkakan dengan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar rupiah. (Romlan)