PANGKALPINANG — Hutan merupakan kawasan yang sangat erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan.
Di samping itu, laju pertumbuhan penduduk di suatu wilayah terus meningkat, sehingga hal ini akan berpengaruh pada pembangunan wilayah tersebut.
Sejumlah pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bangka Tengah hendak melakukan pengembangan dan pembangunan di desanya. Namun hal tersebut tampaknya akan sulit dilakukan, karena sebagian besar wilayah desanya masuk dalam kawasan hutan.
Atas kondisi tersebut sebanyak 13 kepala desa mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk beraudiensi bersama Komisi III di Ruang Badan Musyawarah, Kamis (13/10).
Ketua Komisi III Adet Mastur mengungkapkan, sebanyak 56,6 persen dari luas daratan Kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi ditambah dengan kuasa pertambangan timah dan kontak karya PT. Kobatin, sehingga kewenangan Pemkab Bangka Tengah hanya terisisa 12 persen saja untuk mengelola daerahnya.
“Dengan kondisi seperti ini mau membangun apa mereka? Masyarakatnya mau kerja apa? Semuanya terbentur kawasan hutan,” ungkapnya.
Lanjutnya, para Kades se- Kecamatan Sungai Selan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk adanya perubahan status kawasan hutan di desanya dari hutan lindung atau hutan produksi, menjadi areal penggunaan lain. Alih fungsi hutan ini diperuntukkan guna pengembangan potensi dan pembangunan desa.
“Untuk itu kami menyarakan agar Pemkab Bangka Tengah segera mengusulkan kepada Pemprov Bangka Belitung, untuk melakukan perubahan status kawasan hutan dari kawasan hutan lindung/produksi menjadi APL,” imbuhnya.
Karena menurut adet, Bangka Tengah setidaknya mempunyai ruang 20 persen dari luas kawasan hutan saat ini (56,6 persen) yang dimiliki untuk diusulkan menjadi APL. Di mana berdasarkan peraturan perundang-undangan, bahwa dalam satu wilayah minimal harus memiliki 30 persen kawasan hutan dari luas daerah.
“Di level provinsi juga akan mengatur ini, yang nantinya akan dituangkan dalam integrasi Perda RTRW dan Perda RZWP3K. Di mana nantinya akan kelihatan berapa banyak luas perubahan kawasan hutan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung,” kata dia.
Senada dengan Adet Mastur, anggota Komisi III Rustamsyah mengatakan, agar kepala desa segera menyampaikan usulan desa secara berjenjang, mulai dari level Pemkab hingga ke Pemprov. Begitu pula halnya dengan para pemegang izin dikawasan hutan, harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
“Segera Kades usulkan ke bupati dan kemudian ke gubernur. Dan yang kedua, saya minta DLHK agar segera mengumpulkan para pemegang izin HTI, untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat di mana izin tersebut bertempat,” pungkasnya. (*)
Sumber: Setwan