PANGKALPINANG – Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (28/3).
Erzaldi dipanggil penyidik terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.
Semula, Erzaldi dipanggil Kejati Babel pada Rabu 27 Maret 2024 kemarin. Namun ia tidak bisa hadir, karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan di Jakarta.
“Kemarin ada acara di Jakarta. Ku kan banyak di Jakarta sekarang, ngurus anak. Sudah itu bulan puasa, kita mau lebih khusyuk,” kata Erzaldi seusai memberikan keterangan di Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi menjelaskan, Kejati Babel memanggilnya hanya memberikan keterangan terkait izin pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin pada tahun 2018 lalu.
“Pemanggilan ini berkenaan dengan izin kerja sama pemanfaatan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan di Desa Kotawaringin atas nama PT Narina Keisha Imani,” beber dia.
Menurut Erzaldi, lahan yang diberikan izin sekitar 1500 hektare diperuntukkan untuk perkebunan pisang oleh PT NKI.
Erzaldi pun menyebut kedatangannya ke Kejati Babel tanpa persiapan hanya membawa berkas izin pemanfaatan hutan tersebut.
“Tahun 2018 luasnya 1500 (Hektare). Dulu izinnya untuk kebun pisang kalau tidak salah. Tidak ada persiapan, saya hanya disuruh bawa berkas. Ya, saya bawa berkas,” jelas dia. (Dika)