BANGKA BARAT – Satuan Reskrim Polres Bangka Barat bersama Polsek Tempilang melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara tewasnya seorang pemuda di Pantai Gelam Kecamatan Tempilang belum lama ini.
Dari hasil oleh TKP itu terungkap, remaja inisial RS (23) ternyata tewas setelah dipukul balok kayu saat melerai perkelahian temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) malam, tepatnya di Pantai Gelam Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan pada saat kejadian sekira pukul 21.00 WIB itu, pelaku beserta teman-temannya nongkrong bersama di pesisir Pantai Gelam.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, pada saat mereka nongkrong tiba-tiba pelaku memarahi temannya karena alasan asmara. Kemudian temannya menjauhi pelaku.
Saat itu korban hendak menenangkan mereka berdua, namun pelaku masih dalam keadaan kesal dan terjadilah adu mulut antara pelaku dengan korban, sehingga terjadi perkelahian antara mereka berdua.
Pada saat itu teman-teman korban dan pelaku masih sempat melerai perkelahian mereka berdua. Tidak lama pelaku langsung mengambil kayu bulat sekitar panjang kurang lebih 1 meter, lalu memukul ke kepala korban.
Pukulan kayu itu mengakibatkan kepala korban robek dan mengalami pendarahan. Sekira pukul 00.10 WIb dini hari, Minggu (5/5) temannya membawa korban ke rumah teman yang lainnya dalam keadaan masih sadar.
Karena dalam keadaan masih sadar, mereka kemudian membawa korban ke Puskesmas Tempilang. Namun saat sampai di Puskesmas itu kondisi korban sudah tidak Sadarkan diri.
Pagi keesokan harinya, Minggu (5/5), kakak korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut.
Dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat bersama Kasat Reskrim, Kapolsek Tempilang serta personel gabungan langsung menuju kediaman terduga pelaku yang dikabarkan masih tinggal bersama orang tuanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya memukul kepala korban dengan menggunakan kayu bulat yang panjangnya sekitar kurang lebih 1 M, dan pelaku dibawa ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu bulat sepanjang kurang lebih 1 meter, 1 celana panjang katun warna hitam, 1 baju kaos lengan panjang warna biru, 1 celana pendek warna merah muda, 1 baju kaos oblong lengan pendek warna biru, 1 potong celana jeans berwarna hitam. (*)
Sumber: Humas