HEADLINEHUKRIM

Fakta Menyedihkan, Pelaku Pencabulan Balita Ternyata Kakek Tiri Korban

×

Fakta Menyedihkan, Pelaku Pencabulan Balita Ternyata Kakek Tiri Korban

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak perempuan umur 3 tahun 8 bulan di Kecamatan Mentok.

Pelakunya seorang pria berusia 33 tahun, yang ternyata adalah kakek tiri dari korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali selama bulan Juni 2025, meskipun keduanya tidak tinggal dalam satu rumah.

Kasus ini terungkap saat ibu korban, mendampingi anaknya buang air kecil dan anak mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan.

Setelah didesak, korban mengaku telah mengalami pelecehan dari orang yang dikenalnya,yaitu kakek tirinya sendiri.

“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban. Dari hasil pendalaman, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sepanjang Juni,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, Jumat (4/7/2025).

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim bersama Tim Macan Putih Opsnal Polres Bangka Barat langsung melakukan pengejaran.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (3/7/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat gesekan, yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Pejabat Sementara Kasi Humas, IPTU Yos Sudarso.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal 5 miliar rupiah.

Sementara Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Ini tindakan keji yang melukai masa depan anak. Kami akan tindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Anak adalah korban yang wajib dilindungi oleh negara dan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum. (*)

Sumber: Humas Polres Babar

Tinggalkan Balasan