BANGKA – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Jumat (5/1/2024) lalu di jalan muhidin Air Anyut Kecamatan Sungailiat.
Terduga pelaku Rizky Rahmad Gilang alias Farhan, ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Muhidin Air Anyut Sungailiat, Kamis (11/1/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, menjelaskan penangkapan Farhan berawal dari pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
Mendapatkan pengaduan tersebut Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari saksi.
” Setelah mendapatkan informasi terhadap ciri-cirinya, Tim Kelambit monitoring keberadaan pelaku. Memastikan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Farhan. Tidak butuh waktu lama, Tim Kelambit langsung menangkap pelaku di kediamanya Jalan Air Anyut,” jelas Ogan.
Lanjut Ogan, dari korban Farhan dengan mengambil 1 unit Laptop Asus Type A416J warna Silver dan 1 buah Handphone merk Oppo.
“Atas perbuatan yang dilakukan Farhan patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” kata dia. (*)
Sumber: Humas