PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta agar kasus dugaan kecurangan atau fraud yang terjadi di RSBT Sungailiat, Kabupaten Bangka senilai ratusan juta rupiah diproses hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Babel, Firmansyah Levi saat Rapat Dengar Pendapat Umum, Selasa (09/01) di Ruang Badan Musyawarah.
Menurutnya, jika ada kecurangan di RSBT yang mengindikasikan kerugian negara harus ada pemeriksaan lebih lanjut, dan sanksi dari manajemen juga harus ada agar memberikan efek jera.
“Kita sepakat ini pidanakan dan dibuktikan secara hukum. Jika ada kegiatan memperkaya diri hingga membuat masyarakat kami dirugikan, ya dilaporkan. Karena ini kesalahan manajemen. Rumah sakit kami hanya ada 4. Sedangkan jumlah masyarakat kami lebih dari 300 orang, jika semuanya down bagaimana,” kata Firmansyah Levi.
Dalam RDP tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menyebutkan ada tindakan yang mengakibatkan kerugian negara senilai ratusan juta dilakukan oleh manajemen RSBT Sungailiat. Atas hal itu, kerja sama BPJS kesehatan dengan RSBT Sungailiat tidak lagi diperpanjang.
Kepala Bagian Mutu dan Layanan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Gita, mengatakan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menyebutkan indikasi kecurangan terhadap layanan kesehatan banyak dilakukan oleh rumah sakit swasta, dibandingkan dengan rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Saya tidak menyebutkan rumah sakit swasta itu jelek, tapi indikasi kecurangan selalu ada di rumah sakit swasta. Oleh karena itu kami terus mengawasi semua layanan kesehatan di rumah sakit swasta,” kata Gita.
Gita menambahkan, BPJS Kesehatan tidak ingin membuka dan menjelaskan secara gamblang terkait persoalan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit, seperti saat ini yang terjadi di RSBT Sungailiat Bangka.
“Demi menjaga nama baik bersama kami tidak bisa menjelaskan secara gamblang, namun kami tidak lagi memperpanjang kerjasama di 2024 dengan RSBR Sungailiat,” ujarnya.
Menurut Gita persoalan ini yang pertama terjadi, setelah sebelumnya ada pemutusan kerjasama dengan rumah sakit lain, dan hal ini bisa saja terjadi di rumah sakit lainnya.
Sedangkan untuk kerja sama kembali minimal satu tahun tetapi dengan mempertimbangkan akses kebutuhan masyarakat dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
“Tahun lalu ada 26 rumah sakit yang kerja sama dengan kita. Dan di tahun ini hanya ada 25 rumah sakit, namun yang masuk dalam indikasi kecurangan itu semua masih dalam pengawasan,” ujarnya.
Saat disinggung apakah akan ada kerja sama kembali dengan RSBT Sungailiat Bangka? Gita menyebutkan banyak pertimbangan dan peninjauan ulang kembali yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Untuk perjanjian kerjasama itu juga harus ada kesepakatan dua belah pihak, karena jika tidak ditemukan kesesuaian maka tidak bisa kerjasama. Ada 3 RS penampu, RSUD Depati Bahrin, RS Arsani dan RSUP di Bangka dan itu juga akan kita evaluasi,” tutupnya. (Dika)