HEADLINEPEMPROV BABEL

Formula Atasi Isu PHK dan Upah Minimun 2025 Disepakati

17
×

Formula Atasi Isu PHK dan Upah Minimun 2025 Disepakati

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Pemerintah Pusat bersama seluruh Kepala Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu pemutusan hubungan kerja, dan persiapan penetapan upah minimum 2025 secara virtual, Kamis (31/10/2024).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, rakor tersebut sangat penting dilaksanakan mengingat persiapan penetapan upah minimum, dan isu PHK sangat sensitif, terlebih penetapan upah minimum tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang berdekatan dengan pilkada serentak, sehingga pemerintah pusat dan daerah harus satu persepsi, dan bijaksana dalam menangani persoalan tersebut.

“Dengan rapat ini kita bisa mengantisipasi, dan rekan-rekan kepala daerah paham mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait isu-isu sensitif ini, sehingga rekan-rekan bisa membuat kebijakan terutama upah minimum sesuai kondisi daerah masing-masing, sehingga kebijakan ini diambil risikonya menjadi minimum,” ujar Tito.

Menteri Tenaga Kerja RI Yassierli dalam arahannya menuturkan, rakor ini dalam upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah supaya iklim bekerja dan dunia usaha tetap kondusif dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang strategis, dan pemberdayaan, serta pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.

Dijelaskan oleh Yassierli,tingkat produktivitas kerja Indonesia 29% di bawah Malaysia 4% di bawah Thailand. Sedangkan persentase angkatan menurut jenis keterampilan tahun 2024 pekerja dengan pekerjaan keterampilan tinggi 8,49%, pekerja dengan pekerjaan keterampilan menengah 32,34%, pekerja dengan pekerjaan rendah 59,16%.

Sedangkan presentase angkatan berdasarkan pendidikan tahun 2024 yang berpendidikan SMP ke bawah sebanyak 53,7%, SMA/SMK ke atas 46,3%. Pemberian perlindungan kepada tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraan, menurut Yassierli, juga sangat penting melalui status kepesertaan BPJS, yang saat ini peserta aktif baru mencapai 26,56%, sementara peserta non aktif 16,96%, dan bukan peserta 55,47%.

“Terdapat rangkaian agenda sebelum pemberlakuan upah minimum provinsi, kabupaten/kota pada 1 Januari 2025. Rangkaian agenda tersebut dikhawatirkan akan ada timbul gejolak akibat penolakan hasil keputusan MK terhadap uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja, penolakan hasil penetapan upah minimum 2025 dan PHK,” ujar Yassierli.

Sementara itu, menanggapi arahan dua menteri tersebur, Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Sugito, menuturkan Pemprov Babel akan menjalankan semua arahan pemerintah pusat sesuai kondisi daerah. Termasuk menjalin komunikasi bersama pihak-pihak terkait, seperti perusahaan, serikat pekerja, dan lainnya.

“Kita akan menjalani arahan pemerintah pusat dengan memperhatikan barometer-barometer secara nasional, juga barometer di provinsi, dan kita terus membangun komunikasi dengan dewan pengupahan, APINDO, serta pihak lain, termasuk Forkopimda agar tercipta kondisi yang kondusif, dan keputusan akan diambil dari representatif ketentuan yang ada, sekaligus dari aspirasi para serikat pekerja,” katanya. (*)

Sumber: Dinas Kominfo