PANGKALPINANG – Fraksi Partai Gerindra meminta agar Pemerintah Kota Pangkalpinang mengedarkan dokumen Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik Pemerintah Daerah Kota Madya Tingkat II Pangkalpinang ke fraksi-fraksi, sebagai bahan pertimbangan untuk mengkaji kembali usulan pencabutan Perda tersebut.
Permintaan itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Kalok, dalam pandangan umum terhadap 3 rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2).
Sementara terkait Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Kalok mengungkapkan, menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, perizinan usaha berbasis resiko adalah perizinan perusahaan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.
Aturan itu dibentuk sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan pengendalian pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Juga berfungsi sebagai kepastian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha, sarana koordinasi antara instansi pemerintah, serta pengawasan masyarakat dalam menjalankan usaha. Perda ini menekankan unsur kemudahan pelayanan persyaratan usaha bagi masyarakat,” ungkapnya.
Atas dasar hal tersebut, lanjut Kalok, Pemerintah Kota Pangkalpinang harus mempersiapkan beberapa hal, agar penyelenggaraan perizinan bersama berbasis resiko berjalan dengan baik.
“Di antara ketersediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, penggunaan penyelenggaraan terpadu satu pintu, ketersediaan aparatur perizinan berusaha yang berkompeten, berintegritas dan memiliki kemampuan menguasai teknologi informasi, ketersediaan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat yang efektif,” jelasnya. (Romlan)