PANGKALPINANG – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Direktur PT GFI, Frengky, di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin (25/3/2024).
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, mengatakan pada Tahun 2011 Franky Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebungan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektar, dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon.
“Oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur dan pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut. Franky Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI,” kata Basuki.
Basuki menambahkan selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB.
“Kerugian negara sebesar Rp25.944.550.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian. Harga kayu yang telah dijual sebesar Rp18.060.000.000,00 (delapan belas milyar enam puluh juta rupiah),” ujarnya.
Menurut Basuki, besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp7.884.550.000,00 (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Lanjutnya, bahwa telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B- 778 /L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024.
“Telah dilakukan penangkapan pada hari ini senin tanggal 25 Maret 2024 di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 12.30 Wib oleh tim penyidik dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelasnya.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024,” tutupnya. (Dika)