HEADLINEHUKRIM

Gacok Dilaporkan Dua Pasal Sekaligus

119
×

Gacok Dilaporkan Dua Pasal Sekaligus

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Gacok (24), terduga pelaku pencurian dan kekerasan dengan modus jambret, dikenakan dua kasus sekaligus, satu diantaranya merupakan kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Terduga pelaku memang benar merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus pencurian.

Berdasarkan data dari dua Laporan Polisi tanggal 18 Desember 2020 Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan, serta Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana “pencurian dengan kekerasan, subsider pencurian”.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Belinyu AKP Ricky Dwiraya Putra, diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Belinyu IPDA Eka Nurprianto Zen.

” Iya benar, ada dua kasus yang dilaporkan, yang satu kasus pengeroyokan,” Kata IPDA Eka, Senin (20/12) pagi.

IPDA Eka menjelaskan, motiv yang memicu pengeroyokan kata IPDA Eka adalah cekcok mulut yang terjadi antara terduga pelaku Gacok dan korbannya yakni M. Ali Amin pada tanggal 30 November lalu.

” Awalnya cekcok mulut, kejadian tanggal 30 November lalu,” Bebernya.

Atas perbuatannya terduga pelaku Gacok dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, ditambah dengan pasal 365 KUHPidana tentang perkara pencurian dan kekerasan suubsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (Randhu)