HEADLINEHUKRIM

Gasak Motor di 4 TKP, Pria Pendatang Ini Diciduk Tim Opsnal

106
×

Gasak Motor di 4 TKP, Pria Pendatang Ini Diciduk Tim Opsnal

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Uke (33) pria pendatang asal Muara Enim, Sumatera Selatan, dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Senin (30/05) malam, di Rambak, Kecamatan Sungailiat.

Uke dibekuk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Tidak tanggung – tanggung, dia berhasil melarikan empat sepeda motor dari empat TKP.

Kapolres Bangka, melalui Kanit Buser Polres Bangka IPDA Awal Sumaryanto, S.Tr.K. mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Dia menduga Uke melakukan pencurian dari empat TKP bahkan lebih.

” Pelaku melancarkan aksinya sendiri, untuk sementara empat TKP yang dilakukan pelaku. Mungkin bisa lebih, sekarang masih proses penyelidikan,” kata IPDA Awal, saat dikonfirmasi Rabu (01/06) siang.

IPDA Awal membeberkan, terduga pelaku berhasil menggondol sepeda motor yang dicuri menggunakan kunci T. Dari keempat TKP itu lanjut IPDA Awal, tiga diantaranya dilakukan di Kabupaten Bangka, sementara satu lainnya di Kota Pangkalpinang.

” Empat TKP itu, tiga di Kabupaten Bangka, satunya di Pangkalpinang. Pakai kunci T dia melancarkan aksi pencurian motor itu,” bebernya.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat unit sepeda motor hasil curiannya ditambah satu unit sepeda motor milik terduga pelaku serta sejumlah box motor serta kunci T.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Randhu)