BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Markoba Polres Bangka Tengah mengamankan tiga pemuda warga Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kamis (27/6/24) sore.
Ketiga pemuda yang diamankan yakni WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan ketiga pemuda ini diamankan di tempat pemandian Air Jabi Desa Lampur.
“Mereka bertiga diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Peran ketiganya adalah pengedar,” kata Jojo, Jumat (28/6/24) siang.
Jojo menerangkan, dari penggeladahan ketiga pemuda tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menemukan sebanyak 31 paket diduga sabu.
Selain itu, lanjut Jojo, petugas juga berhasil mengamankan beberapa plastik strip bening berbagai ukuran, 1 buah timbangan digital berwarna hitam 3 unit handphone serta 2 sepeda motor.
“Paketan sabu tersebut dimasukkan para pelaku kedalam potongan sedotan plastik. Total ada sebanyak 31 paket dengan berat bruto 5,65 Gram,” terangnya.
Usai diamankan, ketiga pemuda berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk ketiga pelaku sedang dilakukan dalam pemeriksaan. Terhadap ketiganya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Sumber: Bid Humas Polda Babel