HEADLINEPANGKALPINANG

Gegara Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Ditunda

22
×

Gegara Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Ditunda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kota Pangkalpinang ditunda, Rabu (19/06). Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dengan agenda penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Rabu (19/6/2024) ditunda.

menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan yang telah hadir sejak pukul 08.30 di Gedung Bubung Panjang itu mengatakan, dirinya hanya mengikuti jadwal dari DPRD Kota Pangkalpinang.

READ  Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Babel, Ini Susunan Dan Nama-Namanya
READ  Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup Dan Harga Stabil

“Kalau kami pemerintahan ini mengikuti yang dijadwalkan dari DPRD. Ternyata hasilnya tidak kuorum, maka ditunda. Seharusnya kehadiran 50 persen plus satu, karena belum kuorum, kami menyesuaikan saja,” tutur Lusje.

Dia mengatakan, pihaknya siap menyesuaikan dengan jadwal penundaan yang dikeluarkan DPRD Kota Pangkalpinang nanti.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya. Karena anggota DPRD Kota Pangkalpinang banyak yang tidak hadir, sehingga dinyatakan tidak memenuhi kuota forum (kuorum) sidang paripurna.
READ  Suganda Semangati 6 Capaska Nasional
READ  Perpusda Babar Launching Kartu Sakti

Bangun Jaya dalam sambutannya mengatakan, dari 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang tercatat 12 orang menandatangani daftar hadir, tidak hadir karena sakit satu orang, izin 10 orang dan tanpa keterangan tujuh orang.

“Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang jumlah kehadiran anggota tidak mencapai kuorum, sehingga rapat paripurna hari ini saya nyatakan ditunda,” ujar Bangun Jaya. (*)

Sumber: Dinas Kominfo