HEADLINEPANGKALPINANG

Godok Regulasi Penyediaan Dana Lahan Pemakaman

94
×

Godok Regulasi Penyediaan Dana Lahan Pemakaman

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengadakan rapat koordinasi Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Forum PKP) Kota Pangkalpinang di ruang pertemuan Inspektorat Kota Pangkalpinang, Kamis (26/9/2024).

Rapat ditujukan untuk melakukan koordinasi penyediaan lahan pemakaman melalui kemitraan pengembang perumahan (Silahan Kembang) dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Belly Jawari, menyampaikan bahwa pemerintah kota saat ini sedang menyusun peraturan kepala daerah tentang mekanisme pembayaran penyediaan dana lahan pemakaman bagi para pengembang perumahan yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Di dalam Perda nomor 3 tahun 2020 kita ketahui bersama dan juga peraturan-peraturan di atasnya keterkaitan dengan salah satunya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman. Kebutuhan sebagai sarana pemakaman sebagai salah satu kelengkapan harus dipenuhi di perumahan dan kawasan permukiman,” ungkapnya.

Belly mengungkapkan berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pengembangan perumahan pasal 36 bahwa kewajiban pengembang perumahan menyediakan dana sebesar 2 persen didapatkan dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan berdasarkan nilai perolehan objek pajak (NPOP).

Namun hal tersebut belum bisa dilakukan sebab mekanisame dan petunjuk teknis belum diatur. Oleh karenanya dengan rapat koordinasi ini diharpkan agar peraturan kepala daerah dapat segera diterbitkan sehingga penataan pemakaman dapat dimaksimalkan.

“Pada saat diundangkannya Peraturan Kepala Daerah ini ditandatangani oleh kepala daerah itu Argonya mulai jalan kilometernya mulai jalan, terus pembayaran dana 2 persen untuk lahan pemakaman dibayarkan pengembang ke pemerintah kota melalui kas daerah yang nanti nomor rekeningnya akan ditentukan oleh teman-teman di Bakuda sebelum mengajukan izin persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

“Harapan setelah rapat koordinasi ini ada berita acara kesepakatan antara pemerintah kota dengan maisng-masing asosiasi pengembang perumahan,” lanjutnya.

Diketahui, saat ini tempat pemakaman umum di Kota Pangkalpinang sejumlah 21 TPU dengan luas diangka 36 hektar, dan kondisinya sudah overload.

“Sedangkan di sisi lain pada saat kita membuka kawasan baru, perumahan baru, dan pemukiman baru yang dikembangkan oleh developer itu diatur oleh regulasi harus menyiapkan lahan pemakaman. Ini kondisi yang ada di Kota Pangkalpinang,” tukasnya. (*)

Sumber: Dinas Kominfo