DPRDHEADLINE

Gubernur Larang Pungut IPP, DPRD Minta Kebijakan Alternatif

×

Gubernur Larang Pungut IPP, DPRD Minta Kebijakan Alternatif

Sebarkan artikel ini
Agam Dliya Ul-haq

PANGKALPINANG – Kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang melarang pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan di seluruh SMA / sederajat menuai tanggapan dari DPRD Provinsi Babel.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Babel, Agam Dliya Ul-haq, menyatakan larangan tersebut harus dibarengi dengan kebijakan alternatif yang solutif untuk menjaga keberlangsungan pendidikan.

Menurut Agam, lebih dari 200 guru di Bangka Belitung selama ini menggantungkan penghasilan mereka pada dana IPP, karena tidak terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Pemerintah provinsi perlu mencari terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini penting agar kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi meskipun IPP dihapuskan,” kata Agam, Rabu (30/4/2025).

Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pelaksana Tugas Inspektorat Provinsi Babel, Ervawi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan segera menginstruksikan seluruh SMA untuk menghentikan pemungutan IPP.

“Hari itu juga kami langsung berdiskusi dan menyampaikan instruksi agar semua sekolah tidak lagi memungut IPP,” jelasnya, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, pungutan IPP dibatasi maksimal sebesar Rp70.000 per siswa setiap bulan, tergantung kondisi masing-masing sekolah.

Namun, tidak semua siswa dikenakan pungutan karena siswa dari keluarga tidak mampu dibebaskan dari biaya tersebut. Bahkan, beberapa sekolah memungut di bawah batas yang ditentukan.

Ervawi menambahkan, dana IPP selama ini digunakan untuk mendukung operasional sekolah yang tidak tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah.

Penggunaannya meliputi kegiatan siswa, pengiriman delegasi lomba, hingga pembayaran honor guru tidak tetap dan petugas keamanan malam.

“Penguatan APBD menjadi kunci utama untuk menjamin kelangsungan pendidikan dan meningkatkan mutu sekolah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah akan terus melakukan koordinasi guna mengatasi dampak dari penghapusan IPP, agar mutu pendidikan tidak menurun.

Dasar Hukum dan Pemanfaatan IPP

Penggalangan dana IPP merujuk pada beberapa regulasi, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

– Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

– Peraturan Gubernur Babel Nomor 78 Tahun 2017 tentang Dana Pendidikan, yang menyebutkan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menutupi kekurangan pendanaan pendidikan.

– Keputusan Gubernur Nomor 188.4/13/DISDIK/2018, yang menetapkan batas maksimal pungutan sebesar Rp75.000 per peserta didik setiap bulan.

Dana IPP selama ini digunakan untuk:

– Peningkatan mutu pendidikan.

– Pengadaan sarana dan prasarana sesuai standar.

– Kegiatan minat dan bakat siswa.

– Pameran pendidikan dan promosi sekolah.

– Kunjungan ke industri dan perguruan tinggi.

– Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

– Penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna.

– Pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dampak Penghentian IPP

Penghapusan IPP berpotensi menyebabkan:

– Pemutusan hubungan kerja terhadap 275 GTT dan PTT, terdiri atas 142 tenaga di SMK dan 133 tenaga di SMA.

– Gangguan dalam proses belajar mengajar akibat kekurangan guru.

– Terhambatnya program pengembangan karakter dan bakat siswa.

– Menurunnya keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

Sementara itu, kebutuhan biaya pendidikan per siswa SMA dan SMK per tahun mencapai Rp5.000.000.

Sedangkan dana BOS dari APBN hanya mencakup Rp1.500.000 untuk SMA dan Rp1.600.000 untuk SMK.

Tambahan dari APBD pun hanya sekitar Rp500.000–Rp800.000 per siswa. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!