PANGKALPINANG — Dengan status hukum yang jelas atas kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat, yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat, tentu akan berdampak positif pada iklim investasi yang sehat bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu ditegaskan Gubernur Erzaldi Rosman saat menghadiri Rapat Koordinasi Pertanahan dengan Tema “Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Program Strategis Nasional di Bidang Pertanahan” yang bertempat di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur, Senin (6/9/2021).
“Sertifikat tanah merupakan sesuatu hal yang terpenting untuk mendatangkan investor. Adanya jaminan kepemilikan tanah masyarakat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentunya tidak akan membuat para investor ragu untuk menanamkan modalnya di daerah,” ungkapnya.
Oleh karenanya, gubernur meminta dukungan para Kepala Daerah di Kabupaten/Kota se-Babel untuk berperan aktif dalam percepatan sertifikasi program pertanahan, karena hal itu akan berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah di kabupaten/kota tersebut, dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Manfaat lainnya dengan adanya sertifikat tanah, yakni jikalau pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan lebih clear dari segi hukum.
Selain itu, ia juga menyampaikan kendala program PTSL di mana program pemerintah pusat yang merupakan program sertifikat tanah gratis, namun hingga saat ini masih banyaknya kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB tahap pertama, ini sangat disayangkan karena manfaatnya banyak sekali untuk masyarakat.
“Hingga saat ini, tingkat investor yang ingin berinvestasi di Kota Pangkalpinang dan Belitung sangat tinggi, namun mereka ragu karena tanah yang mereka beli belum jelas status hukumnya. jadi ini harus menjadi perhatian betul sebab berimbas pada peningkatan ekonomi daerah tersebut,” ungkapnya.
Gubernur juga dalam kesempatan tersebut menyoroti status tanah yang sudah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan, seperti pembangunan masjid. Oleh karenanya ia meminta Kanwil Kementerian Agama untuk segera mendata dan memproses agar segera dibuat sertifikat tanah wakaf tersebut.
“Itu semua agar tidak muncul masalah di kemudian harinya, semisal ada orang yang mengklaim status tanah tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Babel, Oloan Sitorus mengatakan, kendala Babel dalam percepatan pendaftaran tanah masyarakat di antaranya belum adanya perbup/perwali yang mengatur pembiayaan persiapan PTSL yang tidak dianggarkan kabupaten/Kota, serta belum semua membebaskan BPHTB dalam rangka PTSL, dan juga proses validasi yang cukup lama.
“Terkait PBB, kendalanya seperti kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak masih rendah, serta belum ada sistem/aturan yang mendorong pelunasan PBB,” terangnya.
Dalam tujuan reformasi agraria yang dicanangkan pemerintah pusat, ia mengatakan tujuan itu semua untuk menangani konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, menciptakan kemakmuran masyarakat, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
“Keberhasilan reformasi agraria tahun 2020 seperti telah disertifikatkan sebanyak 125 bidang tanah di Desa Cambai,” jelasnya.
Ia berharap dukungan untuk merealisasikan reformasi agraria yakni kabupaten/kota segera memberlakukan pembebasan BPHTB, Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyelesaikan batas administrasi desa/kelurahan di wilayah masing-masing, serta melaksanakan integrasi program agar mendukung kegiatan reformasi agraria. (*)
Sumber : Dinas Kominfo