BANGKA SELATANHEADLINE

H. Edy Junaidi Foe Mulai Sosialisasikan Perda Pesantren

146
×

H. Edy Junaidi Foe Mulai Sosialisasikan Perda Pesantren

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Peraturan Daerah Pesantren atau Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren telah resmi disahkan pada 21 Februari 2022 lalu.

Berbagai pihak terutama kalangan pesantren di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambut gembira atas disahkannya Perda Pesantren ini.

Supaya diketahui oleh masyarakat, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Edy Junaidi Foe melakukan sosialisasi Perda Pesantren ke berbagai kalangan.

Sosialisasi Perda Pesantren ini dilakukannya dalam kegiatan masa resesnya di Kampung Bukit, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (16/04/22).

“Melalui Perda Pesantren ini kita berharap kedepanya pondok pesantren di Bangka Belitung bisa langsung merasakan manfaatnya,” kata Yong-Yong, panggilan akrab H. Edy Junaidi Foe kepada Inpost.

Menurutnya, dalam Perda pesantren tersebut ada 3 poin inti, yakni pembinaan, pemberdayaan, dan bantuan. Karenanya, pihaknya tengah menyosialisasikan peraturan daerah Pesantren.

Kepada pondok pesantren yang belum memiliki nomor statistik atau registrasi, lanjut Yong-Yong, untuk segera mengurusnya di Kementerian Agama di daerahnya masing-masing.

Karena pondok pesantren yang akan mendapatkan bantuan itu yang sudah memiliki nomor registrasi dari Kementerian Agama.

“Saya juga berharap pondok pesantren ini bukan hanya diperhatikan oleh Provinsi, tapi diperhatikan juga oleh Bupati, karena kami juga membuat perda turunan dari undang-undang” pungkasnya. (Yusuf)