PANGKALPINANG – Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).
Sebagaimana diketahui bersama, dasar hukum di dalam penyampaian program pembentukan Perda didasarkan pada pasal 239 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang,” katanya.
Dan pasal 17 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 atas perubahan produk Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Program pembentukan Perda tahapan awal dari 5 tahap pembentukan peraturan perundangan yaitu tentang perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan tahap pengembangan berkaitan dengan hal tersebut terdapat 18 usulan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” jelas Budi.
“Sedangkan yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Perda yang diajukan oleh eksekutif dan tertuang dalam keputusan DPRD Kota Pangkalpinang tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2025,” sambungnya.
Lebih lanjut Budi menuturkan, dari Raperda 18 yang diajukan pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan dan keterangan dan atau naskah akademik sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
“Otonomi daerah merupakan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintah di daerah otonomi daerah,” tuturnya.
“Mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk program produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi,” tegasnya.
Masih kata Budi Utama, keunikan, keutuhan dan kebutuhan daerah melalui mekanisme produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mohon kepada seluruh OPD yang menginisiasi Raperda sebanyak 18 untuk dapat mengikuti sampai dengan selesainya Pansus. Dan kami mohon kepada anggota DPRD, jika bilamana kepala UPTD yang tidak hadir di dalam rapat Pansus penyusunan Perda kami mohon untuk tidak dapat dimulai supaya keseriusan eksekutif dalam penyusunan dan perda ini dapat berjalan dengan lancar,” kata dia.
“Dan kami tidak mau setelah disahkan peraturan daerah ada lagi polemik di kemudian hari. Jadi saya harap semua yang terkait dapat melakukan dengan baik dan benar, jangan sampai terjadi seperti 2023 ada pemulangan Raperda yang tidak dapat disahkan, karena tidak ada keseriusan dari OPD tersebut,” demikian Budi. (*)
Sumber: Dinas Kominfo