PANGKALPINANG — Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, beserta Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah, menghadiri rapat paripurna Pengambilan Keputusan Penetapan Propemperda dan Pengambilan Keputusan terhadap RAPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (23/11/22).
Ridwan Djamaludin mengatakan, setelah melalui proses pembahasan di komisi-komisi dan badan anggaran, akhirnya dewan yang terhormat telah memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota dewan yang terhormat atas persetujuan Raperda ini. Segera akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan.
Dia berharap DPRD Babel dapat secara optimal dan proporsional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.
Ia menambahkan, seperti yang diketahui, APBD tahun anggaran 2023 masih tetap difokuskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, dan perlindungan sosial sebagai dampak dari meningkatnya angka inflasi.
“Untuk itu kami mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Herman Suhadi menyampaikan, pada tanggal 21 November 2022 yang lalu Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 telah disepakati bersama, antara Badan Pembentukan Perda DPRD Babel dan Biro Hukum Setda Pemprov Babel.
“Untuk itu pada hari ini dilaksanakan paripurna pengambilan keputusan terhadap penetapan Propemperda Provinsi tahun 2023, sebelum paripurna pengambilan keputusan terhadap RAPBD tahun 2023 yang akan kita laksanakan,” kata Herman.
Menurutnya, berdasarkan amanat Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, dan dalam ketentuan pasal 15 ayat (4) disebutkan, bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi. (Dika)