PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan penambangan timah secara ilegal di lokasi Kolong Buntu, Kecamatan Sungailiat, Kabaupaten Bangka.
Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, atas nama Hardi Mardeni,” ungkap dia dikonfirmari, Sabtu (4/5)
AKBP Ritman menuturkan, tersangka Hardi Mardeni berperan sebagai pembeli timah dari hasil penambang tanpa izin di Kolong Buntu tersebut.
Dijelaskannya, penetapan Hardi Mardeni sebagai tersangka berawal dari keterangan saks-saksi yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
“Dia (Hardi Mardeni) yang membeli timahnya, dinaikkan ke mobil dia. Untuk bukti-bukti yang diamankan ada nota yang berisi catatan jual beli timah,” kata dia.
Masih kata AKBP Ritman, sampai hari ini sudah 14 orang ditetapkan tersangka akibat penambang timah di lokasi Kolong Buntu tersebut.
“Tersangkanyya sudah 14 orang, termasuk dia (Hardi Mardeni). (Romlan)