BANGKA BARATHEADLINEKAMTIBMAS

Hasil Rapat, Tambang Ilegal di Semulut dan Bakit Distop

227
×

Hasil Rapat, Tambang Ilegal di Semulut dan Bakit Distop

Sebarkan artikel ini
Rapat Forkopimda Bangka Barat dengan masyarakat nelayan Desa Semulut, Desa Bakit serta pihak terkait lainnya di OR I Setda Bangka Barat, Selasa (30/7) siang. Foto: SK

BANGKA BARAT – Aktivitas ratusan tambang inkonvensional jenis ponton tower di perairan di Desa Semulut dan Desa Bakit, Kecamatan Parittiga akan dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan. Bagi penambang yang membandel akan dilakukan pengamanan.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, usai rapat dengan masyarakat nelayan Desa Semulut, Desa Bakit, Pemdes, Camat, Forkopimda, PT Timah serta dinas terkait di Operasional Room 1 Setda Bangka Barat, Selasa (30/7/2024).

“Kita stop semuanya yang di Semulut dan Bakit dalam waktu yang tidak ditentukan. Kalau ada yang melakukan aktivitas kita amankan. Belum lagi narkoba, katanya kan? Sudah lah daripada kisruh,” ungkap dia.

READ  Kantor Cabdin Wilayah IV Akan Dibangun Tahun Ini
READ  Dirjen Minerba Inisiasi Penanaman 3.000 Mangrove bersama PT. Timah

Dikatakan Bong Ming Ming, pada prinsipnya berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertambangan di wilayah laut dari nol sampai 12 mil merupakan wilayah provinsi. Sedangkan kabupaten tidak memiliki wilayah laut.

Namun karena masyarakatnya berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat, maka hal itu menjadi persoalan pemda setempat.

Masyarakat nelayan mempersoalkan aktivitas tambang ilegal di Desa Bakit yang meresahkan kepada pemerintah daerah.
READ  Forkopimda Bangka Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2021
READ  3 Pengendara Ditilang, 3 Pelanggar Diberikan Teguran

Menyikapi hal itu, ditegaskan Bong Ming Ming, Teluk Kelabat Dalam berdasarkan Perda Zonasi merupakan wilayah konservasi, wilayah tangkap dan budidaya.

“Artinya, di wilayah itu tidak boleh adanya aktivitas pertambangan. Jika kemarin PT Timah masih menambang di sana, karena berdasarkan pengalihannya boleh melakukan aktivasi penambangan selama masa perizinan eksisting,” jelas Wabup.

“Tetapi yang dilakukan hari ini tidak melakukan di IUP siapapun. Demi menjaga sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka kita melakukan penertiban dan penangkapan kalau memang masih membandel, supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” tegas dia.
READ  Sukirman-Bong Ming Ming Sudah Kantongi Rekomendasi?
READ  Hadiri Pengukuhan PAW Dewan Pengurus KORPRI

Hal senada juga ditegaskan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah. Hal ini pun kata Ade, merupakan tindak lanjut dari laka tambang dengan satu korban jiwa yang terjadi baru-baru ini di perairan tersebut.

“Termasuk tindak lanjut. Yang pasti kita sudah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait keluhan dan keresahan mereka. Sebagai tindak lanjutnya kita akan melakukan penertiban di sana,” kata Ade.

Dia berharap tidak terjadi konflik dan pertikaian di masyarakat sehingga berbuntut terjadinya bentrok. Hal ini lah yang harus dihindari.
READ  Penambang di Kianak Kocar-Kacir
READ  Perempuan Ini Lolos Dari Jeruji Besi

“Jadi segala persoalan bisa kita selesaikan dengan diskusi dan rapat – rapat seperti ini kan lebih bijak. Ini sudah disepakati semua Forkopimda, aparat kecamatan dan pihak desa setempat,” tegasnya.

Selanjutnya menurut Kapolres, pihaknya akan membentuk tim gabungan terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan lain-lain untuk melakukan penertiban.

“Kita akan melakukan imbauan-imbauan kepada para penambang ilegal di sana. Kalau ada juga yang masih bandel terpaksa kita lakukan penegakan hukum sesuai prosedur,” tegasnya.
READ  Dilaporkan Kasus Penipuan, Polisi Ditangkap Polisi
READ  Naziarto Minta Timsel Paskibraka Harus Jeli dan Teliti

Sebelumnya di perairan Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga terjadi laka tambang merenggut korban jiwa seorang pekerja bernama Irdianto (24), warga Desa Air Gantang, Sabtu (20/7/2024) lalu.

Irdianto tewas setelah kepalanya dihantam kayu di ponton saat bekerja di perairan tersebut. Pria malang itu sempat dilarikan ke Puskesmas Sekar Biru untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.

“Ada pasien nama Irdianto umur 24 tahun. Masuk ke Puskesmas dengan kondisi tak sadarkan diri dengan luka di kepala. Dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.00 WIB. Dengan luka di kepala 30 jahitan,” kata Kepala Puskesmas Sekar Biru, Firli Prayudha saat dikonfirmasi, Senin pekan lalu. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com