BANGKA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, memimpin Rapat Paripurna dengan 3 agenda, Kamis (5/6/2025).
Hendra Yunus dalam sambutannya mengungkapkan, salah satu agenda paripurna hari ini yaitu Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Penyampaian Raperda ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, yang dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hendra Yunus menuturkan, Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu dengan predikat wajar tanpa pengecualian.
“Dengan demikian, maka Pemerintah Kabupaten Bangka sudah meraih WTP sebanyak 9 kali berturut-turut, dimulai sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2024 ini,” tuturnya.
Atas nama DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas capaian tersebut.
“Semoga kita dapat mempertahankannya dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan dengan mengedepankan aspek tranparasi dan akuntabilitas.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Bangka, Wakil Ketua II DPRD Bangka, Forkopimda, Kepala Dinas/Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya. (Adv)












