HEADLINEHUKRIM

Herman Ditangkap Tim Kelambit

1278
×

Herman Ditangkap Tim Kelambit

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Tim Kelambit Unit Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan dua tempat kejadian. Terduga pelaku Sul alias Herman (40) pun ditangkap.

Herman diduga melakukan pencurian di Dusun Bedukang, Minggu (17/3). Sepekan kemudian, tepatnya Minggu (24/3) di Dusun Puntik.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, Akp Zulkarnain, menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang telah mengalami pencurian di kediamannya.

“Berbekal laporan itu Tim Kelambit Satreskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut,” ungkap Zulkarnain, Kamis (28/3).

“Tim Kelambit menangkap pelaku Sul alias Herman di kediamannya Desa Deniang, Selasa (26/3),” jelas dia.

Dari hasil pencurian yang dilakukan Herman juga diamankan barang bukti handphone sebanyak 7 dari berbagai merk.

Atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Sumber: Humas