PANGKALPINANG – Berdasarkan data BPS pada bulan Mei 2023, inflasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara tahunan tercatat sebesar 2,41 %. Sementara angka inflasi secara bulanan tercatat 0,47 %.
Hal itu diungkapkan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, saat memimpin High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel, Rabu (21/6/2023).
“Dari data tersebut, menjadikan Babel sebagai provinsi yang mampu menjaga inflasinya terbaik se-Indonesia selama dua bulan berturut-turut. Prestasi itu adalah berkat kerja keras semua stakeholder yang terlibat,” ungkapnya.
Namun, dirinya tetap mewanti-wanti kepada para pemangku kepentingan agar bisa menentukan langkah yang harus dilakukan menjelang Idul Adha, terutama terkait komoditi sebagai penyumbang inflasi bulanan.
“Di antaranya daging ayam ras, bawang merah dan ikan ekor kuning. Termasuk harga pakan ayam juga menjadi pengaruh terjadinya kenaikan harga yang menjadi salah satu penyumbang inflasi,” imbuh dia.
Suganda memaparkan berbagai langkah sinergis, responsif, dan tepat sasaran dalam menyikapi potensi inflasi, khususnya bahan pokok.
Seperti penyampaian informasi terkait kondisi perkembangan harga komoditas bahan pokok di daerah, dan strategi serta upaya yang telah dan akan dilakukan oleh masing-masing TPID.
Tak lupa juga senantiasa melakukan upaya pemantauan secara berkala terhadap kecukupan stok barang kebutuhan pokok, serta terus mengembangkan sentra produksi komoditas tertentu yang bergejolak.
“Seperti bawang merah dan cabai agar dapat dikembangkan di wilayah Bangka Belitung, sehingga mengurangi pasokan dari luar wilayah,” kata dia.
Kemudian, stakeholder terkait juga melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak atau konsekuensi atas kebijakan dalam menaikan tarif jasa layanan publik.
Terakhir, dirinya berharap agar seluruh pihak terus bersama-sama melakukan komunikasi yang efektif dan mengimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak.
“Ke depan, pemerintah telah bersiap untuk menghadapi risiko peningkatan harga pangan menjelang Hari Raya Iduladha, memasuki masa liburan sekolah, dan menghadapi tahun ajaran baru 2023/2024. Serta perlu diwaspadai potensi dampak El Nino,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan 13 butir kesepakatan dalam rangka peningkatan sinergi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik antara gubernur dan bupati/walikota se-Provinsi Babel, di antaranya:
1. Melakukan pemantauan berkala terhadap kecukupan stok barang kebutuhan pokok dan stabilisasi melalui operasi pasar bekerja sama dengan bulog, distributor, pedagang besar, dan petani/peternak pada masing-masing daerah;
2. Mengembangkan sentra produksi komoditas tertentu yang bergejolak, seperti bawang merah dan cabai agar dapat dikembangkan di wilayah Bangka Belitung. Sehingga mengurangi ketergantungan pasokan dari luar wilayah;
3. Melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak atau konsekuensi atas kebijakan dalam menaikan tarif jasa layanan publik yang berada dalam kewenangannya sehingga tidak mendorong peningkatan inflasi lebih lanjut;
4. Secara bersama-sama agar terus melakukan komunikasi yang efektif dan mengimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak sehingga ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan inflasi dapat terkendali dengan baik;
5. Mempercepat serapan belanja daerah;
6. Mendukung penyediaan layanan publik sesuai dengan sasaran kebutuhan masyarakat;
7. Meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pengendalian inflasi sehingga akuntabel secara keuangan dan kinerja;
8. Berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. Pemberian fasilitasi pemenuhan pelayanan pendidikan 12 tahun;
10. Bank Indonesia bersinergi dengan pemerintah daerah mengembangkan kluster komoditas pangan holtikultura di wilayah Kepulauan Bangka Belitung;
11. Mempersingkat jalur distribusi barang pokok penting di wilayah Kepulauan Bangka Belitung;
12. Meningkatkan frekuensi pelaksanaan rapat koordinasi gubernur dengan bupati/walikota di kabupaten/kota secara bergantian;
13. Pemerintah provinsi memfasilitasi kerja sama antar daerah kabupaten/kota dan instansi vertikal se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)
Sumber: Dinas Kominfo