HEADLINEKAMTIBMAS

HNSI Minta Pihak Berwenang Segera Bertindak

178
×

HNSI Minta Pihak Berwenang Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Kapal Cantrang di perairan Bangka Selatan. (Foto: HNSI Babel)

BANGKA SELATAN – Nelayan di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dibuat resah oleh aktivitas kapal cantrang yang beroperasi sekitar 20 mil dari daratan. Keberadaan kapal bermesin cantrang tersebut dinilai merugikan nelayan tradisional setempat.

Keluhan ini diperkuat oleh beredarnya video rekaman yang diambil nelayan lokal, yang menunjukkan aktivitas kapal cantrang di perairan Toboali belum lama ini.

Menanggapi keluhan nelayan di video itu, Ketua HNSI Provinsi Babel, Ridwan, meminta otoritas terkait seperti Direktorat Polairud Polda Babel, Lanal Babel, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku.

“Kapal cantrang dilarang beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Kami meminta Polairud, Lanal Babel dan PSDKP segera bertindak menangkap kapal-kapal cantrang ini,” kata Ridwan, Senin (13/1/2025).

Menurut Ridwan, nelayan telah melaporkan titik koordinat lokasi kapal cantrang di perairan Toboali, yaitu pada koordinat -3.4064833, 106.4125. Informasi ini diharapkan dapat mempercepat langkah penindakan oleh pihak berwenang.

Ridwan menjelaskan, larangan penggunaan cantrang telah diatur dalam Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari beberapa peraturan sebelumnya, seperti Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon dan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan.

“Pelarangan ini diberlakukan karena penggunaan cantrang dapat merusak dasar laut dan terumbu karang, tidak selektif dalam menangkap biota laut, serta berpotensi memicu konflik dengan nelayan tradisional,” jelasnya.

Ridwan menambahkan, penggunaan alat tangkap ini tidak hanya merugikan nelayan tradisional, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Operasi kapal cantrang ini tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem laut, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi nelayan kecil,” tambahnya

Ridwan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan ini demi melindungi kelestarian lingkungan laut dan kehidupan nelayan tradisional.

“Penindakan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta memberikan rasa aman bagi nelayan kecil di Bangka Belitung,” pungkasnya. (Bojes)

Sumber: cmnews.id

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!