HEADLINEHUKRIM

Ibu Muda Ini Mendekam di Ruang Tahanan

84
×

Ibu Muda Ini Mendekam di Ruang Tahanan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, meringkus seorang ibu muda Zelvi Febriani alias Via (25), terlapor atas kasus arisan bodong pada Rabu (22/3/2023) pekan lalu.

Warga Jalan Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali itu terpaksa mendekam di ruang tahanan, lantaran dilaporkan telah menggelapkan uang milik korban yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan Fitri Yanti (33), yang mengaku dirinya telah tertipu dengan arisan bodong.

Via mengajak korban untuk mengikuti arisan pada September 2022 lalu. Arisan tersebut sebanyak 34 putaran, dan korban mengambil atau mengikuti sebanyak tiga nomor.

“Arisan berjalan sebagaimana mestinya. Korban juga terus membayar secara rutin baik tunai dan non tunai sampai nomor 31. Namun saat masuk ke nomor 25, arisan tiba-tiba berhenti,” ungkap Tiyan Talingga.

Lanjut Tiyan, pelapor (Fitri Yanti) sempat mendatangi rumah pelaku untuk mempertanyakan masalah penghentian arisan tersebut.

Namun terlapor Via tidak mau mengembalikan uang, dan menyampaikan uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Setelah mendengar semua cerita korban, pihak Polres Basel langsung bergerak cepat mengamankan terlapor,” kata AKP Tiyan.

Masih kata Tiyan, usai pemeriksaan awal Via resmi menyandang status tersangka pada hari itu juga.

“Sejak hari penangkapannya sesuai dengan alat bukti yang ada. Atas kejadian itu pelapor menderita kerugian mencapai 13,2 juta rupiah, sedangkan korban lainnya Yessi Apriyani sebesar 4,2 juta rupiah,” beber dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran, bukti transfer BRI dan Bank Mandiri, dan 2 buku tabungan BRI dan Bank Mandiri atas nama Zelvi Febriani, serta satu buah buku catatan arisan. (Hendrik)