HEADLINEHUKRIM

Informasi Dari Masyarakat, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

145
×

Informasi Dari Masyarakat, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Penangkapan dan penggeledahan tersangka Randi oleh Satuan Narkoba Polres Basel. (Ist)

BANGKA SELATAN – Terduga pengedar narkoba berinisial RS alias Randi ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan di rumahnya di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Jumat (25/10/24), sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas, Ipda GJ Budi, menjelaskan setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat untuk melakukan penangkapan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan bersama ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram.

Selain itu, terdapat juga satu bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal putih, dua bungkus plastik besar kosong, serta berbagai peralatan lain seperti sekop dari pipet minuman, timbangan digital, dan sejumlah alat lainnya yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Budi menambahkan bahwa RS alias Randi diketahui sudah sering melakukan transaksi narkoba di tempat tersebut, menjadikannya target operasi. Motif dari aktivitas ilegal ini jelas, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

“Semua barang bukti telah disita dan tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” jelas Budi.

Tersangka Randi adalah seorang residivis, sebelumnya divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan baru saja bebas bersyarat pada bulan Juli 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa ia kembali terlibat dalam tindakan kriminal meskipun baru saja keluar dari penjara.

Polisi mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam tersangka dengan hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada kami,” tutup Budi.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Bangka Selatan.

Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah konkret dalam memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id