BANGKA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atau DKPP RI, telah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 204-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKEDKPP/IX/2025, Senin (17/11/2025).
Dalam putusannya pada sidang yang digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meeeting, DKPP RI menyatakan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sinarto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bangka, Teradu II Eko Iswantoro, Teradu III Corri Ihsan, Teradu IV Zulkipli dan Teradu V Redi Citra masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haroyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2025 lalu.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
Terkait sikap Para Teradu yang berubah-ubah dalam menetapkan status pasangan calon Rato Rusdiyanto dari MS – TMS – MS, DKPP menilai tindakan Para Teradu tersebut merupakan bentuk tindakan hati-hati serta mengakomodir masukan dari masyarakat terkait status Ijazah Calon Rato Rusdiyanto.
Artinya, Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat agar tidak ada kesalahan dalam menetapkan bakal calon menjadi calon bupati dan atau wakil bupati dalam Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025.
Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan azas kecermatan yang menghendaki dalam mengambil keputusan supaya bertindak hati-hati, mempertimbangkan semua aspek yang relevan, dan memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Terlebih dalam status penetapan calon atas nama Rato Rusdiyanto terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka yang wajib ditindaklanjuti oleh Para Teradu.
Oleh karena itu DKPP menilai, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum dalam menetapkan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto Memenuhi Syarat (MS) pada Pilkada ulang Tahun 2025, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Dengan demikian DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengungkapkan 4 orang komisoner hadir mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual via zoom di Kantor KPU dan 1 orang lagi mengikuti zoom dari rumahnya.
“Sejak kita disidangkan seyogyanya putusan pembacaan itu satu bulan maksimal. Namun karena ada satu dan lain hal, ternyata hari ini di tanggal 17 November baru dibacakan oleh DKPP RI,” ungkapnya.
Sinarto menuturkan, dari putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI menyatakan semua tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka terkait pencalonan atas nama Rato Rusdiyanto yang sebelumnya MS, kemudian TMS, kemudian MS kembali, atas keputusan sidang sengketa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka meminta KPU untuk mengklarifikasi dua surat keterangan dari Dinas Pendidikan
“Setelah kami verifikasi kembali ke Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur tepatnya, ternyata dua surat tersebut benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. KPU tentunya setelah itu melalui mekanisme pleno menyatakan bahwa pasangan Rato Rusdiyanto dimasukkan kembali sebagai peserta Pilkada Ulang tahun 2025 menyusul empat pasangan yang telah kita tetapkan sebelumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Sinarto menjelaskan, di keputusan DKPP RI tersebut majelis sidang juga menyatakan bahwa semua langkah yang sudah diambil oleh KPU Kabupaten Bangka sudah melalui sebuah mekanisme yang benar, sudah sesuai dengan aturan serta atas azas ke hati-hatian.
“Makanya, yang dipertanyakan oleh masyarakat Kabupaten Bangka pada umumnya berkenan dengan MS, TMS, kemudian MS kembali serta memasukkan kembali Rato Rusdiyanto sebagai peserta Pilkada Ulang tahun 2005, atas Keputusan Majelis Sidang DKPP RI tersebut menyatakan bahwa kita Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Ketua beserta empat anggota dinyatakan untuk direhab namanya,” jelasnya.
Kepada masyarakat Kabupaten Bangka, SInarto berharap agar melakukan rekonsiliasi terlepas siapa kalah dan menang? Karena Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih sudah dilantik oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Tanggal 5 November 2025, Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka di tanggal 2 Oktober kemarin ternyata sudah dilantik oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” demikian Sinarto. (inpost.id)
Ini Putusan DKPP Atas Perkara KPU Kabupaten Bangka






