BANGKA SELATAN – Kamis lalu tim Penyidik Diretorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyita sebuah perahu yang berlabuh di Pantai Kubu, Kecamatan Toboali.
Hari ini, Minggu (22/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik As, seorang bos timah warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Pantauan awak media di lokasi, nampak tim penyidik juga memasang police line pada sejumlah aset milik As.
Antara lain satu buah brangkas, satu unit mobil sport merek Mustang warna kuning, satu unit mobil pick up, satu unit dump truk, satu unit Excavator merek Kobelco, juga tempat pengolahan pasir timah.
Selain itu, dua orang terangka inisial D dan J juga dihadirkan dengan pengawalan cukup ketat oleh petugas.
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka D bertugas melansir pasir timah dari pantai Baginda menuju ke kapal yang menunggu di tengah laut.
Sedangkan tersangka J bertugas sebagai sopir truk yang mengangkut pasir timah dari gudang milik As menuju ke pantai Baginda tersebut.
Tersangka D dan J kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.
Imbauan itu disampaikan Irhamni, saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik As, seorang bos timah warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Minggu siang.
“Tersangka-tersangka lain yang belum tertangkap agar menyerahkan diri, sebelum kami melakukan upaya paksa penangkapan dan sebagainya,” imbaunya. (KBC)
Ini Rincian Aset Milik As yang Dipasang Police Line






