HEADLINEPEMPROV BABEL

Ini Yang Jadi Fokus APBD-Perubahan 2023

72
×

Ini Yang Jadi Fokus APBD-Perubahan 2023

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2023 resmi ditetapkan, lewat persetujuan tujuh fraksi pada sidang Paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Senin (4/9/2023).

Dalam sambutannya Suganda menyampaikan, perubahan APBD 2023 berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan pengangguran, penanganan stunting serta stabilitas harga barang.

Suganda tidak menampik jika adanya pengurangan dana transfer yang mempengaruhi postur rancangan perubahan APBD 2023. Namun dia mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

“Terhadap catatan usulan-usulan, saran-saran serta masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi yang akan menjadi perhatian kami dalam melaksanakan perubahan APBD pada tahun anggaran 2023,” jelas Suganda.

Dipaparkan Suganda juga, sebagaimana yang sudah disepakati bersama adalah pendapatan dalam APBD perubahan 2023 sebesar Rp2.612.464.914.326, sementara belanja sebesar Rp3.488.573.502.087 dan pembbayar sebesar Rp876.108.586.761.

Selanjutnya Perda APBD perubahan 2023 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya tetap mengharapkan bantuan DPRD secara optimal dan profesional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan wewenang yang dimiliki, agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat, serta tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam rencanakan pembangunan jangka menengah daerah.

“Banyak pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ini baik pengawasan formal dan fungsional maupun pengawasan masyarakat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, perubahan APBD 2023 ini harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku.

“Maka setiap anggaran yang direalisasikan, wajib dipertanggujawabkan sesuai dengan peruntukannya secara terukur dan transparan berdasarkan indikator dan target kinerja yang akan dicapai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan apresiasi dan ucapan yang setinggi-tingginya, atas persetujuan terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi Perda Babel.

“Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, sekaligus mencabut sebanyak 9 perda pajak daerah dan perda retribusi daerah Babel, yang akan diberlakukan di tahun 2024 yang akan datang,” jelasnya. (*)


Sumber: Dinas Kominfo