BANGKA SELATANHEADLINE

Inpektorat Bangka Selatan Garap Temuan BPK

106
×

Inpektorat Bangka Selatan Garap Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Marpaung PD

BANGKA SELATAN – Kepala Inspektur Kabupaten Bangka Selatan, P. D. Marpaung akan terus menggarap temuan BPK RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan hasil LHP LKPD Tahun 2021.

“Semua yang menjadi setiap catatan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada LHP LKPD tahun anggaran 2021 pasti kami tindak lanjuti,” kata Marpaung kepada Inpost, Rabu (22/06/22).

Marpaung mengatakan saat ini pihaknya masih memetakan hasil tindaklanjut di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Setelah itu, pihaknya akan melakukan rapat temuan BPK karena ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan.

“Selain itu Inspektorat Bangka Selatan juga masih menunggu arahan dari Pak Bupati. Dan kita selalu ingatkan ke setiap OPD agar temuan BPK harus ditindaklanjuti, agar ke depan bisa lebih baik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bangka Selatan kembali meraih Opini WTP alias Wajar Tanpa Pengecualian atas LHP LKPD Tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ketiga kalinya.

Namun demikian, BPK RI masih memberikan catatan untuk Pemkab Bangka Selatan, yakni lebih memperbaiki pengelolaan dan penatausahaan aset milik Pemkab setempat.

Temuan BPK pada LHP LKPD TA 2021 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa hal, diantaranya terkait :

1. Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp 1.040.208.750.

2. Proses Pengadaan atas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Rakyat Penutuk dan Rehabilitasi Dermaga Plengsengan Tanjung Gading pada DPUPRHUB tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume senilai Rp 364.735.000,00, serta denda keterlambatan belum dibayarkan senilai Rp 679.524.000,00.

3. Belanja Tidak Terduga (BTT) pada DKPPKB tidak direalisasikan sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 470.000.000,00.

4. Pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) Nihil, Sisa Dana Covid-19, Upah Pungut Retribusi, Honorarium Pengelola Keuangan Daerah serta Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada DPKPLH senilai Rp 457.820.000,00.

5. Pencatatan dan Pengelolaan Aset Tetap pada DPPP dan DPUPRHUB belum tertib. (Yusuf)